MILAD 1 KHAZANAH INDAHNYA SEDEKAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Bissmillahirrahmanirrahim

Pertama-tama kami yayasan khazanah indahnya sedekah senantiasa bersyukur atas limpahan rahmat dan nikmat yang Allah berikan kepada kita, yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita. Nikmat iman, nikmat sehat, sehingga kita bisa dikumpulkan oleh Allah di majelis yang Insya Allah di berkahi oleh Allah SWT serta dinaungi oleh para malaikat.

Tak lupa shalawat serta salam tak henti-hentinya kita haturkan kepada Rasulullah SAW, yang kita tunggu syafaatnya di hari kiamat nanti. Semoga kita termasuk golongan umat yang mendapatkan syafaatnya kelak. Amiin.

Pada hari minggu, 17-02-2019 di wanawisata outbound cinderalas toroh,grobogan kami mengadakan tasaykuran dengan mengisi acara santunan dan outbound bersama 50 anak yatim/piatu dimana saat itu kami lepaskan 50 burung merpati ke alam bebas,

mengajak anak bermain, bergembira, menumbuhkembangkan potensi bakat dan penguatan karakter dengan funs game yang di kemas oleh team outbound dari cindelaras, berbagai macam doorprise juga kami siapkan yang akan menambah suasana menjadi hidup dan riang gembira terpancar dari anak anak.

Ihsan (berbuat baik) kepada anak yatim, hak-hak anak yatim, dan harta anak yatim.

1. Ihsan (berbuat baik) kepada anak-anak yatim.

Meskipun anak yatim kehilangan kasih sayang ayah yang membesarkannya, tetapi tidak kehilangan rahmat Allah. Syari’at-Nya yang mulia memberikan perhatian besar terhadap kasih sayang dan sikap baik kepada anak yatim.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu” (Al-Baqarah: 220)

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa’: 36)

2. Hak-hak anak yatim.

Anak yatim harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak-anak lain yang mendapatkan hak-hak dari ayah mereka. Syari’at Islam mengharuskan agar anak yatim mendapatkan kasih sayang, kelembutan, dan pendidikan baik yang dapat membentuknya menjadi manusia shaleh dalam kehidupannya. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman tentang kehidupan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menjalani kehidupan sebagai anak yatim pada masa kanak-kanaknya

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى

“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.” (Adh-Dhuha: 6-8)

Firman-Nya dalam surat Adh-Dhuha ayat 6 sampai dengan ayat 8 tersebut menjelaskan tentang 3 hak anak yatim sebagaimana Allah telah memberikan hak-hak itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yaitu; (1) hak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan, (2) hak untuk untuk mendapatkan petunjuk atau pendidikan, dan (3) hak untuk mendapatkan kecukupan atau nafkah dan biaya untuk kehidupannya. Disamping hak-hak tersebut, pada ayat berikutnya Allah melarang adanya kesewenang-wenangan terhadap anak yatim. Bahkan dalam surat Al-Ma’un Allah menggolongkan orang-orang yang berlaku sewenang-wenang kepada anak yatim termasuk pendusta agama.

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (Ad-Dhuha: 9)

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ* فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ* وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Al-Ma’un: 1-3)

3. Harta anak yatim.

Hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan hak harta anak yatim adalah keadaan anak yatim itu ditinjau dari sisi ekonominya. Seringkali pandangan terhadap anak yatim hanya mengarah kepada kemiskinan dan kekurangan harta, sehingga anak yatim selalu dipandang sebagai anak yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi. Padahal tidak semua anak yatim ditinggal mati ayahnya dalam keadaan miskin. Adakalanya seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris dalam jumlah yang besar, sehingga anak yang ditinggalkan memiliki hak untuk mendapatkan harta tinggalan ayahnya. Oleh sebab itu firman Allah dalam Al-Qur’an tidak hanya berupa perintah untuk mengluarkan harta untuk kepentingan anak yatim, tetapi juga berisi perintah untuk mengamankan dan memelihara harta anak yatim.

Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

# Milad 1

#YKIS

#17/02/2019

Tinggalkan Balasan